Informasi Perkara Lalu Lintas (Tilang)

Sesuai PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang tatacara penyelesaian pelanggaran perkara lalulintas

Pengadilan Negeri Nunukan memberikan pelayanan sidang tilang secara capat, sederhana, dan biaya ringan

 

 

1.  Sidang Tilang Dilaksanakan pada Hari KAMIS  yang dimulai pada pukul 09.00 WITA.

2.  Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Nunukan.

3. Untuk mengetahui denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang), Pengadilan Negeri Nunukan memberikan kemudahan pelayanan yaitu antara lain:

♦ Pelanggar melihat besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) di papan pengumuman kantor Pengadilan Negeri Nunukan.

Pelanggar juga dapat melihat besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di alamat http://sipp.pn-nunukan.go.id pada menu Pidana >> Perkara Lalu Lintas.

Informasi besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) ini juga dapat diakses melalui pesan singkat/sms dengan cara ketik :

TILANG#NOMOR_TILANG_ANDA     Kirim ke  SMS Center Pengadilan Negeri Nunukan  0857xxxxxxxxx

Contoh :

TILANG#1052 977     Kirim ke  SMS Center Pengadilan Negeri Nunukan  0857xxxxxxxxxx

4.  Pembayaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) dan pengambilan barang bukti dilakukan dikantor Kejaksaan Negeri Nunukan.

5.  Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.